Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA

休闲 2025-06-06 13:18:00 565
Warta Ekonomi,quickq安卓怎么下载安装 Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.

Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA

Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara. Karena itu, secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara.

Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA

"Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA

"Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang," sambungnya.

Baca Juga: 19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW

Ia juga mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya'.

"Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan," katanya.

Sebelumnya, ICW menyoroti MA yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.

本文地址:http://www.quickq-bing.com/news/66c099866.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024

69.461 Data User Coinbase Bocor: Dari Nomor Rekening Bank hingga KTP

Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!

Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Tandai Kunjungan Resmi Tiga Hari ke Indonesia

Kelalaian Anak Karo Ops Polda NTB yang Tewaskan Pemotor Dicari Polisi

FOTO: Menengok Roti Baguette Terpanjang di Dunia Dibuat di Prancis

Duh, Kasus Jiwasraya Mandek. Kejagung Belum Juga Temukan Tersangka

友情链接