Wacana Merger Grab

Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
相关文章
Gugatan Ditolak, Habis ini Mau Ngapain Lagi Prabowo?
Warta Ekonomi, Jakarta - Capres 02 Prabowo Subianto mengaku kecewa atas hasil putusan Mahkamah Konst2025-06-04Pekerja Asal China Meninggal di Apartemen Meikarta, Polisi Bilang Penyebabnya...
Warta Ekonomi, Jakarta - Seorang pekerja asal China bernama Yuan Haisheng ditemukan meninggal dunia2025-06-04VIDEO: Meriah Parade Tahun Baru 2024 di London
Jakarta, CNN Indonesia-- Parade Tahun Baru kembali diadakan di London, Inggris pa2025-06-04PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam rangka pemerataan literasi dan inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (2025-06-04Kisah Tak Berujung dari Pengusutan Kasus Novel, Apa Reaksi KPK?
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima hasil laporan dari tim ga2025-06-04Soal Formula E, Gerindra Berkeras: Ini Bukan Jualan Gado
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah acara balap mobil l2025-06-04
最新评论